Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Cab Dumai Dengan Kajari Bengkalis

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Cab Dumai Dengan Kajari Bengkalis
    MoU DPMPTSP dengan Kajari Bengkalis

    BENGKALIS - Nota kesepahaman atau MoU antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai dengan Kajari Bengkalis yang berlangsung di Aula kantor Kajari Bengkalis, Senin.(23/05).

    Kajari Bengkalis.Rahmat Budiman dalam sambutannya berharap adanya produk dan pelayanan ke masyarakat yang lebih baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Lanjut Rahmat,  JPU sebagai pengacara negara sebagai pendamping dan juga tempat konsultasi dan memaparkan untuk pendampingan kasus perorangan bukan rana Kejari atau Jaksa dan untuk konsultasi bisa dilakukan.

    Basuki Rachmad, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Drg. Hadiwibawa kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai sebelum mendatangi nota kesepahaman dalam sambutannya mengatakan, "  Dalam Forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kabupaten Bengkalis  di semester satu  yang diketuai Kajari Bengkalis dan ini yang pertama  melakukan MoU untuk DPTPTSP. 

    Tambah Basuki, sebelumnya rencana sebelum bulan puasa  kita mau MoU dan baru kita laksanakan sekarang. 

    " SOP Dinas PMPTSP punya tugas penting atau tidak penting ada dua tugas terkait Penanaman Modal  dan PTSP dan kedua ini sering terbentur pelaku usaha yang tidak bisa terbitkan izin. Dan DPM PTSP bertugas atas rekomendasi perangkat daerah teknis terkait. Seluruh PTSP sekarang di degelasikan di DPMPTSP bukan tanggung jawab kepala daerah." papar Ratmad Basuki.

    Harapan Basuki Rachmad mengatakan, " Dengan MoU ini perlu sosialisasi atau pembinaan pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai peraturan berlaku dan kami lebih profesional dan tidak terkena permasalahan hukum, " ungkapnya.

    BPJS Kesehatan Badan Usaha

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Drg Hadiwibawa mengatakan saya ucapkan terima kasih ke Kajari atas pelaksanaan MoU dengan Kajari yang kedua.

    Tugas BPJS Kesehatan Cabang Dumai ada tiga  antara lain, Pertama melakukan pengawasan kepada Badan Usaha, kedua melakukan saksi Badan Usaha dan ketiga pelimpahan saksi badan usaha ke yang berwenang .

    Sepanjang tahun 2021 BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan pengawasan di Kabupaten Bengkalis terbesar  sebanyak 246 badan usaha dengan cara telemarketing, email di saat pendemi di tahu 2021 dan melimpahkan 4 badan usaha yang bermasalah ke Kajari Bengkalis dan  yang sudah berhasil melakukan tindakan.

    " Di tahun 2022 ini kepersetaan capai 78.52 persen dan  hampir 100 lebih badan usaha lagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan  Keinginan Bupati Bengkalis masyarakat paripurna jaminan kesehatan., " Kata drg. Hadiwibawa.

    Permasalahan yang dihadapi BPJS kesehatan adalah tumpang tindih peserta ada sebagai UMKM tapi ada yang masuk tanggung an Pemda Bengkalis atau Dinas Sosial Bengkalis.

    " Kami akan turun kelapangan di tahun 2022 program JKN KIS untuk badan usaha di kabupaten Bengkalis  secara maksimal mendapatkan kepersetaan BPJS Kesehatan , " tutup Manager BPJS Kesehatan Cabang Dumai.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    12.816 Murid Kelas VI SD se- Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Sidak PLTD P Batang, Bagus Santoso: Listrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami