Korupsi Dana Desa dan ADD Rp. 800 juta, Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Ditahan Kejari Bengkalis

    Korupsi Dana Desa dan ADD Rp. 800 juta, Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar  Ditahan Kejari Bengkalis
    Korupsi DD dan ADD, Kades dan Bendahara Desa Titi Akar ditahan Kajari Bengkalis

    BENGKALIS : Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini selasa sore (24/05/2022). tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. hal itu dibenarkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian. rabu (25/5/22)

    "Benar bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, kejari Bengkalis melalui  Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap  2 (dua) tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020." kata Isnan, rabu (25/5/22).

    Isnan menambahkan, tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan." tambah Isnan

    Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    " Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta.

    "Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan

    Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.(yulistar))

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Bujang dan Dara Kabupaten Bengkalis 2022...

    Artikel Berikutnya

    Tersangka Adil Fitri Sabu 6 Kg Dapatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 

    Ikuti Kami