MANDAU - Masih maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Mandau menjadi target Polres Bengkalis untuk memberantas para penjual atas bandar dan juga pemakai sabu. Atas laporan masyarakat akhirnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk bandar sabu dengan sabu berat 48.57 gram di dua dilokasi atau TKP.
Pada hari Sabtu (16/04) pukul 22.30 wib dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Dirumah tersangka Jalan Jenderal Sudirman Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka, Doni Citra alias Jangek (37, Lk) beralamat Jalan Jenderal Sudirman Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita, 8 bungkus plastik pack berisi jenis sabu berat 48.57 gram, 1unit hp android realme warna hitam , 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang Tunai Rp.1.000.000.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan , " Tersangka Jangek ini sering melakukan transaksi sabu di wilayah duri timur dan Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Sabtu (16/04) memastikan informasi yang tepat langsung membekuk Jangek dan pada saat penggeledahan badan ditemukan 2 bungkus peck plastik dan Hp, " kata Iptu Toni Armando. Jumat.(22/04).
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba membawa tersangka Jangek kea rumahnya di jalan Sudirman Duri Timur. " Digeledah rumah tersangka ditemukan lagi 6 paket sabu, 1 unit timbangan dan uang Rp. 1 juta dan dari interogasi tersangka Jangek mengakui sabu dari D (DPO), " ujar Kasat Narkoba.
Peran tersangka Jangek pengedar atau bandar dan barang haram tersebut dari D (DPO). Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka jangek dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.(yulistar)