Ayah Tiri Rudapaksa Terhadap Anak, Polisi Tangkap TM (40)

    Ayah Tiri Rudapaksa Terhadap Anak,  Polisi Tangkap TM (40)
    Ayah tiri Rudapaksa anak berkali-kali, TM (40) ditangkap polisi

    MANDAU -   Tindakan pencabulan atau Rudapaksa terhadap anak dibawah umur biasanya dilakukan orang terdekat. Hal ini dilakukan seorang Ayah yang melakukan hubungan suami istri terhadap anak tiri (17).Polisi mengamankan seorang laki-laki warga di kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis telah mengamankan seorang laki-laki pada hari  Rabu (25/05/22) sekitar pukul 02:00 WIB. 

    Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo. SIK, bahwa pria ini inisial TM (40), bahwa pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sudah berulang kali mulai bulan Januari - Maret 2022.

    "Jadi setelah tersangka diamankan masyarakat setempat, langsung menghubungi pihak Kepolisian. Dan tim unit Reskrim turun ke lapangan untuk menjemput tersangka agar segera bisa diproses hukum, "kata Kapolsek melalui rilisnya, Minggu (29/05/22).

    Dijelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial ST (42) bersama saksi UP (45 ) dan hasil Permintaan VER.(yulistar)

    Mandau
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Atensi Bupati, PUPR Bengkalis Langsung Perbaiki...

    Artikel Berikutnya

    HIMKA Polbeng Webinar Persiapan Terjun Dunia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami